Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan penyegelan terhadap 677 kios di sejumlah pasar tradisional yang bermasalah saat disewa pedagang.
"Penyegelan ini karena pedagang yang menyewa dinilai melanggar Perda 16/2018. Bisa karena dipindahtangankan, piutang, atau tutup tidak digunakan berdagang. Karena ketentuan itu, dilaksanakan pencabutan izin dan penertiban atau pengalihan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun Puguh Supardijanto saat kegiatan penyegelan di Pasar Besar Madiun, Senin.
Ia mengatakan penyegelan kios itu menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 503-401.107/270/2025, serta Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Nomor 503/27/401.106/2025 tentang penempatan pedagang pasar hingga pencabutan izin.
"Pencabutan izin dan penempatan pedagang sesuai keputusan wali kota dan kepala DPMPTSP," katanya.
Berdasarkan catatannya, Puguh menyebut ada 677 kios disegel yang tersebar di 16 pasar tradisional di Kota Madiun. Paling banyak di Pasar Besar Madiun yang jumlahnya 420 kios, Pasar Srijaya 70 kios, Pasar Sleko 46 kios, dan Pasar Kawak 52 kios. Selain itu, juga ada Pasar Manguharjo, Pasar Spoor, Pasar Kojo, dan lainnya.
Stiker penyegelan yang ditempelkan petugas berisi keterangan bahwa kios ditertibkan dan dikuasai Pemkot Madiun atau kios telah diberikan kepada pedagang lain. Rinciannya, 443 kios ditertibkan dan 234 kios dialihkan.
"Kebanyakan karena tutup atau tidak digunakan. Maka dicabut izinnya dan ditertibkan untuk memberikan peluang bagi warga kota lainnya yang ingin berdagang," katanya.
Puguh menegaskan penyegelan tidak dilakukan secara mendadak. Dinas Perdagangan telah melakukan serangkaian upaya, mulai dari mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pedagang yang melanggar aturan, dari SP1 hingga SP3.
"Jadi, peringatan sudah dilakukan. Hari ini melaksanakan keputusan," tegasnya.
Ia tak menampik ada sebagian pedagang melayangkan komplain kepada petugas. Pihaknya menyarankan pedagang untuk komplain ke Disdag melalui kepala unit di masing-masing pasar.
"Komplain kami tampung di posko masing-masing unit pasar. Jadi, penyegelan ini untuk mewujudkan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," katanya.
Guna menjaga situasi keamanan, proses penyegelan oleh petugas Dinas Perdagangan juga melibatkan jajaran Satpol PP, kepolisian dan TNI setempat.
